Mubagi
Pendirian
Yayasan MUBAGI didirikan berdasarkan Akte Pendirian No. 2, tanggal 2 Maret 2021 pada Notaris Nina Munifa Rahma
Pengesahan
Sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0008722.AH.01.04 Tahun 2021.
Pembina
- Ustadz Fajri Hidayat, Lc
- Ustadz Abdul Halim, Spd
Visi
Menjadi yayasan yang terdepan dalam membantu masyarakat Muslim Indonesia dengan mengutamakan nilai – nilai kehidupan berdasarkan Al Quran dan Al hadist.
Misi
- Meningkatkan kemampuan ilmu syar’i melalui pembangunan rumah tahfizh, rumah ibadah, pembelajaran dan kajian umum.
- Mengembangkan dakwah sesuai dengan aqidah dan pemahaman salafush shalih.
- Meningkatkan kepedulian sosial, menerima dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat muslim yang membutuhkan.
- Membangun eknomi Islam yang mandiri, profesional dan sesuai syariah.
- Menjalin ukhuwah islamiyah dengan masyarakat.
Kegiatan
- Rumah Tahfizh
- Halaqoh Tahsin
- Kajian Rutin Kitab Ulama
- Buka Puasa Gratis
- Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis
- Pembagian Sembako
- Santunan anak yatim, janda, lansia dan dhuafa.
Lokasi Kegiatan Mubagi
Pusat kegiatan kami berada di Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa barat 16456, Indonesia