Mubagi

Pendirian

Yayasan MUBAGI didirikan berdasarkan Akte Pendirian No. 2, tanggal 2 Maret 2021 pada Notaris Nina Munifa Rahma

Pengesahan

Sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0008722.AH.01.04 Tahun 2021.

Pembina

  1. Ustadz Fajri Hidayat, Lc
  2. Ustadz Abdul Halim, Spd

Visi

Menjadi yayasan yang terdepan dalam membantu masyarakat Muslim Indonesia dengan mengutamakan nilai – nilai kehidupan berdasarkan Al Quran dan Al hadist.

Misi

  • Meningkatkan kemampuan ilmu syar’i melalui pembangunan rumah tahfizh, rumah ibadah, pembelajaran dan kajian umum.
  • Mengembangkan dakwah sesuai dengan aqidah dan pemahaman salafush shalih.
  • Meningkatkan kepedulian sosial, menerima dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat muslim yang membutuhkan.
  • Membangun eknomi Islam yang mandiri, profesional dan sesuai syariah.
  • Menjalin ukhuwah islamiyah dengan masyarakat.

Kegiatan

  • Rumah Tahfizh
  • Halaqoh Tahsin
  • Kajian Rutin Kitab Ulama
  • Buka Puasa Gratis
  • Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis
  • Pembagian Sembako
  • Santunan anak yatim, janda, lansia dan dhuafa.

Lokasi Kegiatan Mubagi


Pusat kegiatan kami berada di Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa barat 16456, Indonesia